Info Terbaru 2022

Contoh Format Adart Komite Sekolah Sd/Mi, Smp/Mts, Sma/Smk/Ma

Contoh Format Adart Komite Sekolah Sd/Mi, Smp/Mts, Sma/Smk/Ma
Contoh Format Adart Komite Sekolah Sd/Mi, Smp/Mts, Sma/Smk/Ma
ADART Komite Sekolah - Anggaran Dasar Rumah Tangga Komite Sekolah itulah kepanjangan dari ADART Komite Sekolah. Untuk mencapai tujuan pendidikan nasional melalui upaya peningkatan mutu, efisiensi penyelenggaraan, pemerataan, dan demokrasi pendidikan diperlukan adanya tunjangan masyarakat yang lebih optimal.

 Anggaran Dasar Rumah Tangga Komite Sekolah itulah kepanjangan dari  Contoh Format ADART Komite Sekolah SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA

Fungsi ADART Komite Sekolah diharapkan sanggup mewadahi dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam melahirkan kebijakan pendidikan dan aktivitas pendidikan. Kemudian untuk itu diharapkan adanya upaya meningkatkan tanggung jawab dan peran serta masyarakat dalam membuat kondisi transparansi, akuntable, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu.

Adapun kutipan Menurut PP Nomor 17 Tahun 2010 pasal 196, 197 dan 198 sebagai berikut:

PP Nomor 17 Tahun 2010 pasal 196 ( Pengertian dan Fungsi)

  1. Komite sekolah/madrasah berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memperlihatkan pertimbangan, isyarat dan tunjangan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.
  2. Komite sekolah/madrasah menjalankan fungsinya secara sanggup bangkit diatas kaki sendiri dan profesional.
  3. Komite sekolah/madrasah memperhatikan dan menindaklanjuti terhadap keluhan, saran, kritik, dan aspirasi masyarakat terhadap satuan pendidikan.
  4. Komite sekolah/madrasah dibuat untuk 1 (satu) satuan pendidikan atau adonan satuan pendidikan formal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
  5. Satuan pendidikan yang mempunyai peserta didik kurang dari 200 (dua ratus) orang sanggup membentuk komite sekolah/madrasah adonan dengan satuan pendidikan lain yang sejenis.
  6. Komite sekolah/madrasah berkedudukan di satuan pendidikan.
  7. Pendanaan komite sekolah/madrasah sanggup bersumber dari: Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Bantuan pihak abnormal yang tidak mengikat dan/atau Sumber lain yang sah.

PP Nomor 17 Tahun 2010 pasal 197 (Keanggotaan Komite Sekolah)

  1. Anggota komite sekolah/madrasah berjumlah paling banyak 15 (lima belas) orang, terdiri atas unsur: orang tua/wali peserta didik paling banyak 50% (lima puluh persen), tokoh masyarakat paling banyak 30% (tiga puluh persen); dan pakar pendidikan yang relevan paling banyak 30% (tiga puluh persen). 
  2. Masa jabatan keanggotaan komite sekolah/madrasah ialah 3 (tiga) tahun dan sanggup dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. 
  3. Anggota komite sekolah/madrasah sanggup diberhentikan apabila: Mengundurkan diri, Meninggal dunia; atau Tidak sanggup melaksanakan kiprah alasannya berhalangan tetap, dijatuhi pidana alasannya melaksanakan tindak pidana kejahatan menurut putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan aturan tetap. 
  4. Susunan kepengurusan komite sekolah/madrasah terdiri atas ketua komite dan sekretaris. 
  5. Anggota komite sekolah/madrasah dipilih oleh rapat orangtua/wali peserta didik satuan pendidikan. 
  6. Ketua komite dan sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dipilih dari dan oleh anggota secara musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara. 
  7. Anggota, sekretaris, dan ketua komite sekolah/madrasah ditetapkan oleh kepala sekolah.

PP Nomor 17 Tahun 2010 pasal 198 (Larangan Komite Sekolah)

  1. Menjual buku pelajaran, materi ajar, perlengkapan materi ajar, pakaian seragam, atau materi pakaian seragam di satuan pendidikan; 
  2. Memungut biaya bimbingan mencar ilmu atau les dari peserta didik atau orang tua/walinya di satuan pendidikan; 
  3. Mencederai integritas penilaian hasil mencar ilmu peserta didik secara eksklusif atau tidak langsung; 
  4. Mencederai integritas seleksi penerimaan peserta didik gres secara eksklusif atau tidak langsung; dan/atau 
  5. Melaksanakan kegiatan lain yang mencederai integritas satuan pendidikan secara eksklusif atau tidak langsung. 
Semua point-point diatas haruslah dituangkan dalam ADART Komite Sekolah agar kedudukan secara hukumnya terang dan berdasar sehingga dalam melaksanakan semua kegiatan sanggup terealisasi dan penuh rasa tanggung jawab juga sebagai pembatas dalam melaksanakan semua kebijakan-kebijakan komite sekolah.

Preview File

[ Format File - Microsoft Office Word ]
Demikianlah membuatkan file ADART Komite Sekolah. Semoga apa yang dibagikan berkas sekolah menjadi berkhasiat serta bermanfaat untuk kini maupun yang akan datang. Terima Kasih.
Advertisement

Iklan Sidebar