Info Terbaru 2022

Inilah Daftar Smp Dan Sma Yang Melakukan Mata Pelajaran Informatika 2019/2020

Inilah Daftar Smp Dan Sma Yang Melakukan Mata Pelajaran Informatika
2019/2020
Inilah Daftar Smp Dan Sma Yang Melakukan Mata Pelajaran Informatika
2019/2020
Inilah Daftar SMP dan Sekolah Menengan Atas yang melakukan Mata Pelajaran Informatika  Inilah Daftar SMP dan Sekolah Menengan Atas yang melakukan Mata Pelajaran Informatika 2019/2020

Inilah Daftar SMP dan Sekolah Menengan Atas yang melakukan Mata Pelajaran Informatika 2019 2020.  Kemendikbud telah merilis Daftar SMP Sekolah Menengan Atas yang dipersiapkan sebagai Pelaksana (yang akan menerapkan) Mata Pelajaran Informatika Tahun Pelajaran 2019/2020 melalui Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor: 5901/D/KR/2019 Tentang Kesiapan SMP Dan Sekolah Menengah Atas Dalam Menerapkan Informatika Sebagai Mata Pelajaran Pada Tahun Pelajaran 2019/2020.

Berdasarkan Surat perihal Kesiapan SMP dan Sekolah Menengan Atas dalam Menerapkan Informatika Sebagai Mata Pelajaran Pada Tahun Pelajaran 2019/2020, dinyatakan bahwa SMP dan Sekolah Menengan Atas yang sanggup melakukan informatika sebagai mata pelajaran pada tahun pelajaran 2019/2020 memenuhi kriteria berikut:
  1. Sekolah mempunyai guru dengan kompetensi dan kualifikasi sesuai dengan ketentuan.
  2. Sekolah mempunyai sarana dan prasarana sesuai ketentuan.
Berikut ini Kualifikasi dan Kompetensi Guru mata pelajaran Informatika. Ketentuan guru mata pelajaran Informatika ditandai dengan kepemilikan akta pendidik guru informatika dengan kualifikasi akademik sebagai berikut:
  1. Lulusan Program Sarjana Kependidikan terkait komputasi; atau
  2. Lulusan Program Sarjana Nonkependidikan terkait komputasi yang memenuhi persyaratan sebagai guru.
Program studi rumpun komputasi terdiri atas ilmu komputer, sistem informasi, informatika, teknik komputer, teknologi informasi, dan administrasi informatika, atau yang ditetapkan oleh pemerintah.

Guru yang telah mempunyai akta pendidik Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi (KKPI), Teknik Komputer Jaringan (TKJ), atau Multimedia (MM), dan yang selama mi mengampu Bimbingan TIK sanggup mengampu informatika dengan syarat memilild kualikasi akademik sebagaimana disebut di atas. Guru tersebut wajib meningkatkan kompetensi sebagai guru informatika.

Berikut ini sarana dan prasana bagi sekolah (SMP/SMA) pelaksana mata pelajaran Informatika. Sarana dan prasarana yang wajib disediakan oleh sekolah untuk menyelenggarakan mata pelajaran Informatika sebagai berikut:
  1. komputer (PC, laptop, tablet atau piranti yang lebih sederhana);
  2. jaringan lokal;
  3. aplikasi perkantoran; dan
  4. aplikasi pendukung sesuai dengan kebutuhan, contohnya aplikasi untuk berguru pemrograman.
  5. dokumen tata kelola dan rencana strategis sistem teknologi dan warta sekolah.
Selain ketersediaan sarana dan prasarana tersebut di atas, sekolah disarankan melengkapi dengan:
  1. laboratorium komputer;
  2.  jaringan internet;
  3. Learning Management System (LMS);
  4. kit pendukung praktikum mformatika; dan
Sarana dan prasarana untuk pembelajaran informatika yang digunakan oleh sekolah, guru, maupun penerima didik harus memakai perangkat lunak yang legal (freeware atau berlisensi).

Dalam Surat Edaran perihal Kesiapan SMP dan Sekolah Menengan Atas dalam Menerapkan Informatika Sebagai Mata Pelajaran Pada Tahun Pelajaran 2019/2020, telah dirilis daftar sekolah yang diprediksi sanggup menjadi sekolah pelaksana mata pelajaran Informatika. Terkait Daftar SMP Sekolah Menengan Atas yang direkomendasi sebagai Pelaksana Mata Pelajaran Informatika Tahun Pelajaran 2019/2020 silahkan download melalui link di bawah ini.

Link download Surat Edaran Dirjendikdasmen perihal Kesiapan SMP dan Sekolah Menengan Atas yang melakukan Mata Pelajaran Informatika 2019/2020 Sumber
Advertisement

Iklan Sidebar