- Sangat menarik sekali Surat Edaran yang dikeluarkan Kota Kediri berkenaan dengan dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Penambahan PTK Baru di Aplikasi Dapodikdasmen. Hal ini tentu menjadi pembicaraan ketika ini, dimana masih banyak sekolah Negeri yang kekurangan Tenaga Pendidik dan Kependidikan terkait pemerataan yang masih kurang terfokus.
Menindaklanjuti surat dari Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor : 9950/A4.1lHKl2O18, tanggal 26 Februari 2018, wacana Penyampaian Salinan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 tahun 2A18, maka perlu disampaikan hal- halsebagai berikut :
1. Penambahan PTK gres di jenjang SD dan Sekolah Menengah Pertama hanya dapat di lakukan oleh admin dinas pendidikan
2. Syarat penambahan Pendidik dan Tenaga Kependidikan gres di DAPODIKDAS
- PTK berstatus PNS atau CPNS.
- PTK berstatus bukan PNS di sekolah swasta yang telah mempunyai SK pengangkatan dari Yayasan.
- PTK berstatus bukan PNS di sekolah negeri yang mempunyai SPK (Surat perjanjian Kontrak Kerja dengan Kepala Dinas), PTT/GTT yang mendapat insentif dariAPBD
- Surat pengantar dari Kepala Sekolah
- Fotokopi Kartu Keluarga (tanpa legalisir)
- Fotokopi SK Pengangkatan :
Berbeda dengan Kabupaten di Tabalong Kalimantan, Bupatinya sangup menunjukkan SK kepada Tenaga Pendidik dan Kependidikan Honorer berkaitan dengan kurangannya PTK di kawasan tersebut sehingga sudah niscaya akan diberikan Intensif dari APBD serta dapat dimasukan kedalam Aplikasi dapodikdasmen.
Yang menjadi Pertanyaan??
Download File :
Menindaklanjuti surat dari Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor : 9950/A4.1lHKl2O18, tanggal 26 Februari 2018, wacana Penyampaian Salinan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 tahun 2A18, maka perlu disampaikan hal- halsebagai berikut :
1. Penambahan PTK gres di jenjang SD dan Sekolah Menengah Pertama hanya dapat di lakukan oleh admin dinas pendidikan
2. Syarat penambahan Pendidik dan Tenaga Kependidikan gres di DAPODIKDAS
- PTK berstatus PNS atau CPNS.
- PTK berstatus bukan PNS di sekolah swasta yang telah mempunyai SK pengangkatan dari Yayasan.
- PTK berstatus bukan PNS di sekolah negeri yang mempunyai SPK (Surat perjanjian Kontrak Kerja dengan Kepala Dinas), PTT/GTT yang mendapat insentif dariAPBD
- Surat pengantar dari Kepala Sekolah
- Fotokopi Kartu Keluarga (tanpa legalisir)
- Fotokopi SK Pengangkatan :
- Bagi PTK PNS / CPNS : SK CPNS
- Bagi PTK bukan PNS disekolah negeri: SK pengangkatan darikepala sekolah
- Bagi PTK bukan PNS di sekolah swasta: SK pengangkatan dari yayasan ( bukan SK pengangkatan dari kepala sekolah )
Berbeda dengan Kabupaten di Tabalong Kalimantan, Bupatinya sangup menunjukkan SK kepada Tenaga Pendidik dan Kependidikan Honorer berkaitan dengan kurangannya PTK di kawasan tersebut sehingga sudah niscaya akan diberikan Intensif dari APBD serta dapat dimasukan kedalam Aplikasi dapodikdasmen.
Yang menjadi Pertanyaan??
Apakah ada Kabupaten/ Kota yang berani menunjukkan SK Pengangkatan dari Bupati Kepada PTK Honorer di kawasan lain, berkenaan kurangnya PTK ??
Download File :
Surat Edara Penambahan PTK Baru di Aplikasi DapodikdasmenItulah Informasi yang dapat kami sampaikan kali ini, biar bermanfaat dan menjadi inspirasi.
Advertisement