Berikut ini kami bagikan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 PDF perihal Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah beserta dengan Lampirannya yang sanggup di Unduh Gratis.
Bahwa untuk melakukan ketentuan Pasal 15 ayat (8), Pasal 52 ayat (3), Pasal 53, dan Pasal 54 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 perihal Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru, perlu tetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan perihal Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah;
(1) Pelaksanaan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) bagi Guru meliputi kegiatan pokok :
(1) Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) abjad a meliputi:
(1) Tugas pelengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) abjad a hingga dengan abjad d diekuivalensikan dengan 12 (dua belas) jam Tatap Muka per ahad bagi Guru mata pelajaran atau pembimbingan terhadap 3 (tiga) rombongan berguru per tahun bagi Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk pemenuhan beban kerja dalam melakukan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4).
(1) Tugas pelengkap lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) abjad f meliputi:wali kelas;
(1) Beban Kerja Kepala Sekolah sepenuhnya untuk melakukan tugas:
a. manajerial;
b. pengembangan kewirausahaan; dan
c. supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.
(1) Beban Kerja Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dalam melakukan kiprah pengawasan, pembimbingan, dan training profesional terhadap Guru ekuivalen dengan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4).
(1) Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah wajib melakukan kegiatan PKB untuk pengembangan kapasitas sebagai Guru, Kepala Sekolah, atau Pengawas Sekolah.
(1) Guru sanggup diberi kiprah kedinasan/penugasan terkait kiprah dan kewenangannya di bidang pendidikan oleh Dinas, Kepala Sekolah, atau yayasan.
(1) Pemenuhan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per ahad dalam pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) sanggup dikecualikan bagi:
a. Guru tidak sanggup memenuhi ketentuan minimal 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per minggu, menurut struktur kurikulum;
b. Guru pendidikan khusus;
c. Guru pendidikan layanan khusus; dan
d. Guru pada Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN).
Pada ketika Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 perihal Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 30 Tahun 2011 perihal Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 perihal Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Itulah kiranya preview dari file yang dibagikan kali ini. Bagi Anda yang membutuhkan secara lengkap dalam bentuk file, kami sudah sediakan melalui tautan link dibawah ini ;
Bahwa untuk melakukan ketentuan Pasal 15 ayat (8), Pasal 52 ayat (3), Pasal 53, dan Pasal 54 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 perihal Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru, perlu tetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan perihal Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah;
Pasal 2
- Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah melakukan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) ahad pada satuan manajemen pangkal.
- Beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) ahad sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif dan 2,5 (dua koma lima) jam istirahat.
- Dalam hal diperlukan, sekolah sanggup menambah jam istirahat yang tidak mengurangi jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 3
(1) Pelaksanaan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) bagi Guru meliputi kegiatan pokok :
- merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
- melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
- menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
- membimbing dan melatih penerima didik; dan
- melaksanakan kiprah pelengkap yang menempel pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru.
Pasal 4
(1) Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) abjad a meliputi:
- pengkajian kurikulum dan silabus pembelajaran/ pembimbingan/program kebutuhan khusus pada satuan pendidikan;
- pengkajian aktivitas tahunan dan semester; dan
- pembuatan planning pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan sesuai standar proses atau planning pelaksanaan pembimbingan.
Pasal 5
(1) Tugas pelengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) abjad a hingga dengan abjad d diekuivalensikan dengan 12 (dua belas) jam Tatap Muka per ahad bagi Guru mata pelajaran atau pembimbingan terhadap 3 (tiga) rombongan berguru per tahun bagi Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk pemenuhan beban kerja dalam melakukan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4).
Pasal 6
(1) Tugas pelengkap lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) abjad f meliputi:wali kelas;
- pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS);
- pembina ekstrakurikuler;
- koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG) atau koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK;
- Guru piket;
- ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1);
- penilai kinerja Guru;
- pengurus organisasi/asosiasi profesi Guru; dan/atau
- tutor pada pendidikan jarak jauh pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Pasal 9
(1) Beban Kerja Kepala Sekolah sepenuhnya untuk melakukan tugas:
a. manajerial;
b. pengembangan kewirausahaan; dan
c. supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.
Pasal 10
(1) Beban Kerja Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dalam melakukan kiprah pengawasan, pembimbingan, dan training profesional terhadap Guru ekuivalen dengan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4).
Pasal 11
Pasal 12
Pasal 13
a. Guru tidak sanggup memenuhi ketentuan minimal 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per minggu, menurut struktur kurikulum;
b. Guru pendidikan khusus;
c. Guru pendidikan layanan khusus; dan
d. Guru pada Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN).
Pasal 16
Pada ketika Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 perihal Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 30 Tahun 2011 perihal Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 perihal Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Tampilan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 PDF (Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah)
Itulah kiranya preview dari file yang dibagikan kali ini. Bagi Anda yang membutuhkan secara lengkap dalam bentuk file, kami sudah sediakan melalui tautan link dibawah ini ;
Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 PDF (Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah)Itulah kiranya membuatkan gosip dan file mengenai Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 PDF (Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah), supaya bermanfaat.
Advertisement