- Akhirnya Kemdikbud yang menangani Aplikasi Dapodikdasmen melalui Laman yang sanggup diakses di http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id mengeluarkan pemberitahuan mengenai Persiapan yang harus dilakukan Operator Sekolah sebelem diluncurkan/ Launcing Apliaksi Pendataan Dapodikdasmen Tahun Ajaran 2017/2018 semester 1.
Berikut kelanjutannya :
Yang terhormat,
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, Sekolah Menengan Atas dan SMK
Operator Dapodik
Di Seluruh Nusantara
Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah senantiasa melaksanakan pemantauan terhadap kelengkapan dan kualitas data-data satuan pendidikan pada sistem pendataan Dapodikdasmen. Hal ini dilakukan untuk mendukung kelancaran penggunaan data-data tersebut dalam banyak sekali transaksional di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, ibarat BOS, PIP, tunjangan, dan lain-lain. Dan dari hasil pemantauan per-31 Juli 2017 diketahui sejumlah satuan pendidikan belum/tidak melaksanakan sinkronisasi Aplikasi Dapodikdasmen untuk memutakhirkan data-datanya.
Menindaklanjuti hal tersebut, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengeluarkan Surat Nomor: 4578/D.D1/TU/2017 Hal : Penyampaian daftar Satuan Pendidikan yang tidak melaksanakan sinkronisasi. Dalam surat tersebut, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah memberikan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota hal-hal sebagai berikut:
Dalam rangka mendukung pelaksanaan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2015 ihwal Data Pokok Pendidikan (DAPODIK), kami sampaikan bahwa salah kiprah dari satuan pendidikan ialah melaksanakan pemutakhiran data secara terencana sekurang-kurangnya satu kali dalam satu semester. Bersama ini kami kirimkan data satuan pendidikan di wilayah Saudara yang tidak melaksanakan sinkronisasi selama tiga semester terakhir (data terlampir).
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon konfirmasi Saudara ihwal keaktifan satuan pendidikan dimaksud. Bagi satuan pendidikan yang masih beroperasi diperlukan segera melaksanakan sinrkonisasi paling lambat tanggal 14 Agustus 2017. Apabila satuan pendidikan tidak melaksanakan sinkronisasi hingga batas waktu yang ditentukan ini kami anggap satuan pendidikan dimaksud sudah tidak aktif/tidak beroperasi, sehingga akan dilakukan soft delete (hapus) dari sistem Dapodikdasmen. Untuk konfirmasi dan informasi lebih lanjut sanggup melalui surel: datin.pdm@kemdikbud.go.id.
Selanjutnya kepada Bapak/Ibu Operator Dapodik sanggup menyiapkan data-data awal untuk pemutakhiran data Tahun Ajaran 2017/2018 Semester 1 yang nantinya dientri pada Aplikasi Dapodikdasmen versi gres yang akan segera dirilis. Pengumpulan data awal sanggup memanfaatkan formulir yang telah disediakan pada Aplikasi Dapodikdasmen versi-versi usang (juga dilampirkan pada pengumuman ini). Pada Aplikasi Dapodikdasmen versi gres nanti cukup banyak pembenahan dan fitur baru, maka sebagai persiapan kami lampirkan juga daftar perubahan-perubahan pada Aplikasi Dapodikdasmen versi baru.
Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu serta teman-teman operator sekalian, kami ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Salam Satu Data,
Admin Dapodikdasmen
Lampiran:
Yang terhormat,
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, Sekolah Menengan Atas dan SMK
Operator Dapodik
Di Seluruh Nusantara
Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah senantiasa melaksanakan pemantauan terhadap kelengkapan dan kualitas data-data satuan pendidikan pada sistem pendataan Dapodikdasmen. Hal ini dilakukan untuk mendukung kelancaran penggunaan data-data tersebut dalam banyak sekali transaksional di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, ibarat BOS, PIP, tunjangan, dan lain-lain. Dan dari hasil pemantauan per-31 Juli 2017 diketahui sejumlah satuan pendidikan belum/tidak melaksanakan sinkronisasi Aplikasi Dapodikdasmen untuk memutakhirkan data-datanya.
Menindaklanjuti hal tersebut, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengeluarkan Surat Nomor: 4578/D.D1/TU/2017 Hal : Penyampaian daftar Satuan Pendidikan yang tidak melaksanakan sinkronisasi. Dalam surat tersebut, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah memberikan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota hal-hal sebagai berikut:
Dalam rangka mendukung pelaksanaan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2015 ihwal Data Pokok Pendidikan (DAPODIK), kami sampaikan bahwa salah kiprah dari satuan pendidikan ialah melaksanakan pemutakhiran data secara terencana sekurang-kurangnya satu kali dalam satu semester. Bersama ini kami kirimkan data satuan pendidikan di wilayah Saudara yang tidak melaksanakan sinkronisasi selama tiga semester terakhir (data terlampir).
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon konfirmasi Saudara ihwal keaktifan satuan pendidikan dimaksud. Bagi satuan pendidikan yang masih beroperasi diperlukan segera melaksanakan sinrkonisasi paling lambat tanggal 14 Agustus 2017. Apabila satuan pendidikan tidak melaksanakan sinkronisasi hingga batas waktu yang ditentukan ini kami anggap satuan pendidikan dimaksud sudah tidak aktif/tidak beroperasi, sehingga akan dilakukan soft delete (hapus) dari sistem Dapodikdasmen. Untuk konfirmasi dan informasi lebih lanjut sanggup melalui surel: datin.pdm@kemdikbud.go.id.
Selanjutnya kepada Bapak/Ibu Operator Dapodik sanggup menyiapkan data-data awal untuk pemutakhiran data Tahun Ajaran 2017/2018 Semester 1 yang nantinya dientri pada Aplikasi Dapodikdasmen versi gres yang akan segera dirilis. Pengumpulan data awal sanggup memanfaatkan formulir yang telah disediakan pada Aplikasi Dapodikdasmen versi-versi usang (juga dilampirkan pada pengumuman ini). Pada Aplikasi Dapodikdasmen versi gres nanti cukup banyak pembenahan dan fitur baru, maka sebagai persiapan kami lampirkan juga daftar perubahan-perubahan pada Aplikasi Dapodikdasmen versi baru.
Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu serta teman-teman operator sekalian, kami ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Salam Satu Data,
Admin Dapodikdasmen
Lampiran:
- Unduhan Surat Setditjen Dikdasmen
- Daftar Sekolah tidak/belum sinkronisasi – Dikdas
- Daftar Sekolah tidak/belum sinkronisasi – Dikmen
- Formulir Pendataan (formulir sekolah, formulir PTK, formulir siswa)
- Daftar Perubahan pada Aplikasi Dapodikdasmen versi 2018
Advertisement