Info Terbaru 2022

Pp Nomor 20 Tahun 2018 Thr Untuk Pimpinan Dan Pegawai Non Pns Caiir Berikut Penjelasannya

Pp Nomor 20 Tahun 2018 Thr Untuk Pimpinan Dan Pegawai Non Pns Caiir
Berikut Penjelasannya
Pp Nomor 20 Tahun 2018 Thr Untuk Pimpinan Dan Pegawai Non Pns Caiir
Berikut Penjelasannya
- Tahun 2018 kini ini bertepatan dengan Bulan Suci Ramadhan Presiden Joko Widodo telah mengesahkan THR (Tunjangan Hari Raya) Tahun Anggaran 2018 bagi Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Non Struktural melalui PP Nomor 20 tahun 2018 di Jakarta.

Hal ini tentu menjadi Angin segar terlebih banyak kebutuhan yang harus dipenuhi menjelang Lebaran, hehehe.... Namun simak dahulu isi dari PP Nomor 20 tahun 2018 ini....

 kini ini bertepatan dengan Bulan Suci Ramadhan Presiden Joko Widodo telah mengesahkan PP Nomor 20 Tahun 2018 THR untuk Pimpinan dan Pegawai Non PNS Caiir Berikut Penjelasannya


Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
  1. Lembaga Nonstruktural yang selanjutnya disingkat LNS yaitu forum selain kementerian atau forum pemerintah nonkementerian yang dibuat dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
  2. Pejabat yang mempunyai kewenangan yaitu pejabat yang mempunyai kewenangan melakukan pengangkatan, pemindahan, dan/atau pemberhentian pegawai sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi LNS yang bersangkutan.
Pasal 2

Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS diberikan tunjangan hari raya.

Pasal 3

(1) Pimpinan pada LNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
a. Ketua/Kepala;
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala;
c. Sekretaris; dan/atau
d. Anggota,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia;
b. telah melakukan kiprah pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun semenjak pengangkatan/  penandatanganan perjanjian kerja pada LNS yang bersangkutan;
c. pendanaan belanja pegawainya sebagian atau seluruhnya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
d. diangkat oleh Pejabat yang mempunyai kewenangan atau telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada LNS.

(3) LNS yang pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipilnya diberikan tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 4

1. Tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yaitu sebesar penghasilan bulan Mei sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penghasilan bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS yang bersangkutan.

2. Dalam hal penghasilan bulan Mei sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari besaran penghasilan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini maka tunjangan hari raya bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS, dibayarkan sesuai ketentuan dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 5

(1) Pemberian tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan pada bulan Juni.
(2) Dalam hal dukungan tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum sanggup dibayarkan pada bulan Juni, pembayaran sanggup dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.

Pasal 6

(1) Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak boleh mendapatkan lebih dari satu tunjangan hari raya yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(2) Dalam hal pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapatkan lebih dari satu tunjangan hari raya, kepada yang bersangkutan diberikan salah satu tunjangan hari raya yang jumlahnya lebih besar.

(3) Apabila pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil ada LNS mendapatkan lebih dari satu tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Anggaran yang diharapkan untuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 8

Ketentuan mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 9

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Lebih jelasnya lagi, silahkan lihat dahulu previw dibawah ini :



Lebih Jelasnya lagi Silahkan dapatkan PP Nomor 20 Tahun 2018 DISINI
Lihat Juga

  • PP Nomor 18 Tahun 2018 Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan ke 13 DISINI
  • PP Nomor 19 Tahun 2018 ihwal Pemberian THR PNS, TNI, KAPOLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun DISINI
Advertisement

Iklan Sidebar