Bukti Fisik Akreditasi SD MI Standar PTK
Melanjutkan Pembahasan mengenai Bukti fisik Akreditasi Sekolah SD/MI Instrumen Standar PTK nomor 39 hingga dengan 54 sesuai dengan Juknis dari BAN-SM terbaru tahun 2018.
Untuk yang belum mendapat Bukti Fisik Akreditasi SD/MI Standar Isi dan Proses silahkan ikuti link berikut ini :
- Bukti Fisik Akreditasi SD/MI Standar Isi KLIK DISINI
- Bukti Fisik Akreditasi SD/MI Standar Proses KLIK DISINI
- Bukti Fisik Akreditasi SD/MI Standar Kompetensi Lulusan KLIK DISINI
Instrumen Akreditasi Standar PTK Nomor 39. Guru mempunyai kualifikasi akademik minimum sarjana (S1) atau diploma empat (D4) dari aktivitas studi terakreditasi.Guru SD/MI mempunyai kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) PGSD/PGMI atau diploma empat (D4) aktivitas studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, diperoleh dari forum dan aktivitas studi terakreditasi.
Dibuktikan dengan foto kopi ijazah Semua Tenaga Pendidik dan Kependidikan (PTK)
Instrumen Akreditasi Standar PTK Nomor 40. Guru mempunyai sertifikat pendidik.Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah.
Dibuktikan dengan menelaah dokumen sertifikat pendidik yang dimiliki oleh guru. (Ijazah Sertifikasi Asli atau Foto Copy)
Instrumen Akreditasi Standar PTK Nomor 41. Guru mengajar sesuai dengan latar belakang pendidikan dan/atau uji kelayakan dan kesetaraan Latar belakang pendidikan yang sesuai sebagai guru kelas ialah S1 PGSD/PGMI/Psikologi.Dibuktikan dengan mengecek foto kopi ijazah setiap guru.
Instrumen Nomor 42. Guru mata pelajaran (Pendidikan Agama, Pendidikan Jasmani, Olahraga Kesehatan, Muatan Lokal, dan lain-lain) mengajar sesuai dengan latar belakang pendidikanGuru mata pelajaran (Pendidikan Agama, Pendidikan Jasmani, Olahraga Kesehatan) mengajar sesuai dengan latar belakang pendidikan. Khusus untuk guru muatan lokal mempunyai keahlian di bidang yang diampu.
Dibuktikan dengan dokumen:
- Surat Tugas Mengajar dari Kepala Sekolah 2 Tahun Kebelakang
- Foto kopi ijazah dan sertifikat yang sesuai dengan penugasannya.
Instrumen Akreditasi Standar PTK Nomor 43. Guru mempunyai kompetensi pedagogik, meliputi: (1) mengintegrasikan karakteristik siswa, (2) pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik siswa, (3) merancang kegiatan pembelajaran siswa berdasarkan kurikulum, (4) menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik, (5) memakai teknologi isu dan komunikasi, (6) menyebarkan potensi siswa, (7) berkomunikasi secara efektif, empati, dan santun, (8) melaksanakan penilaian proses dan hasil belajar, (9) memakai hasil penilaian proses dan hasil belajar, (10) melaksanakan tindakan reflektif
Guru yang mempunyai kompetensi pedagogik menguasai karakteristik siswa dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual, meliputi:
- Mengintegrasikan karakteristik siswa dari aspek fisik, agama dan moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual dalam pembelajaran. (K1)
- Memilih teori berguru dan prinsip-prinsip pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik siswa. (K2)
- Merancang kegiatan pembelajaran siswa berdasarkan kurikulum. (K3)
- Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik. (K4)
- Menggunakan teknologi isu dan komunikasi serta materi didik untuk kepentingan penyelenggaraan kegiatan pengembangan yang mendidik. (K5)
- Mengembangkan potensi siswa untuk mengaktualisasikan aneka macam potensi yang dimiliki. (K6)
- Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan siswa. (K7)
- Melaksanakan penilaian proses dan hasil belajar. (K8)
- Menggunakan hasil penilaian proses dan hasil berguru untuk meningkatkan kualitas pembelajaran. (K9)
- Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran. (K10)
- Menelaah RPP sesuai kurikulum yang berlaku.
- Mengamati proses pembelajaran di 1-2 kelas, yang dipilih oleh asesor dengan memerhatikan keterlaksanaan sepuluh hal di atas.
- Menelaah hasil penelitian tindakan kelas (PTK) yang dilakukan oleh guru.
Instrumen Akreditasi Standar PTK Nomor 44. Guru mempunyai kompetensi profesional, meliputi: (1) menguasai materi, struktur, konsep, dan teladan pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu, (2) menguasai kompetensi inti dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu, (3) menyebarkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif, (4) menyebarkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melaksanakan tindakan reflektif, (5) memanfaatkan teknologi isu dan komunikasiKompetensi profesional meliputi:
- Menguasai materi, struktur, konsep, dan teladan pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu. (K1)
- Menguasai kompetensi inti dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu. (K2)
- Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif. (K3)
- Mengembangkan keprofesian berkelanjutan dengan melaksanakan tindakan reflektif. (K4)
- memanfaatkan teknologi isu dan komunikasi untuk berkomunikasi dan menyebarkan (K5)
- Mengamati pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan guru di kelas. (Visitasi)
- Melihat kesesuaian antara RPP dan kesesuaian pelaksanaan pembelajaran.
- Melihat Rekapitulasi hasil Uji Kompetensi Guru (UKG).
- Laporan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) di MGMP.
- Laporan Penelitian Tindakan Kelas (PTK) yang dibentuk guru.
Instrumen Akreditasi Standar PTK Nomor 45. Guru mempunyai kompetensi kepribadian, meliputi: (1) bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan, (2) menampilkan diri sebagai eksklusif yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan, (3) menampilkan diri sebagai eksklusif yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, (4) mengatakan etos kerja, tanggung jawab, rasa besar hati menjadi guru, dan rasa percaya diri, (5) menjunjung tinggi aba-aba etik profesi.Guru mempunyai kompetensi kepribadian yang meliputi:
- Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indon (K1)
- Menampilkan diri sebagai eksklusif yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi siswa dan masyarakat. (K2)
- Menampilkan diri sebagai eksklusif yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa. (K3)
- Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa besar hati menjadi guru, dan rasa percaya diri. (K4)
- Menjunjung tinggi aba-aba etik profesi guru. (K5)
- Dokumen pernyataan kepala sekolah/madrasah bahwa tidak ada satu pun guru yang tersangkut perkara kriminal dan tidak ada pengaduan dari masyarakat atau pakta integritas dalam satu tahun terakhir.
- Wawancara dengan kepala sekolah/madrasah, komite, dan beberapa siswa.
Instrumen Akreditasi Standar PTK Nomor 46. Guru mempunyai kompetensi sosial yang ditunjukkan melalui komunikasi yang efektif dan santun dengan: (1) sesama guru,(2) tenaga kependidikan, (3) siswa, (4) orangtua siswa, (5) masyarakatGuru mempunyai kompetensi sosial yang dibuktikan dengan:
- Komunikasi sesama guru dibuktikan melalui pengamatan asesor selama visitasi.
- Komunikasi guru dengan tenaga kependidikan dibuktikan melalui pengamatan asesor selama visitasi.
- Komunikasi guru dengan siswa dibuktikan melalui wawancara, observasi kelas, dan melihat hasil supervisi kepala sekolah/madrasah.
- Komunikasi guru dengan orang bau tanah dibuktikan melalui dokumen. pertemuan terencana guru dengan orang bau tanah dan catatan guru BK.
- Komunikasi guru dengan masyarakat dibuktikan melalui dokumen pertemuan guru dengan masyarakat.
47. Guru melaksanakan kiprah layanan konseling yang mempunyai kompetensi profesional meliputi: (1) penguasaan konsep dan praksis asesmen, (2) penguasaan kerangka teoretis dan praksis, (3) perencanaan program, (4) pelaksanaan program, (5) penilaian proses dan hasil kegiatan, (6) komitmen terhadap etika profesional, (7) penguasaan konsep dan praksis penelitianGuru yang melaksanakan kiprah layanan konseling mempunyai kompetensi profesional meliputi:
- Penguasaan konsep dan praksis asesmen untuk memahami kondisi, kebutuhan, dan duduk perkara konseling.
- Penguasaan kerangka teoretis dan praksis bimbingan dan konseling.
- Perencanaan aktivitas bimbingan dan konseling.
- Pelaksanaan aktivitas bimbingan dan konseling yang komprehensif.
- Penilaian proses dan hasil kegiatan bimbingan dan konseling.
- Komitmen terhadap etika profesional.
- Penguasaan konsep dan praksis penelitian dalam bimbingan dan konseling.
- Dokumen aktivitas bimbingan dan konseling.
- Dokumen pelaksanaan bimbingan dan konseling.
- Pedoman wawancara dan assessment dengan siswa.
- Dokumen hasil layanan konseling.
Instrumen Akreditasi Standar PTK Nomor 48. Kepala sekolah/madrasah memenuhi persyaratan, meliputi: (1) mempunyai kualifikasi akademik paling rendah sarjana S1 atau D4, (2) berusia maksimal 56 tahun, (3) sehat jasmani dan rohani, (4) tidak pernah dikenakan eksekusi disiplin, (5) mempunyai sertifikat pendidik, (6) mempunyai sertifikat kepala sekolah/madrasah, (7) berpengalaman mengajar minimal 5 tahun, (8) golongan minimal III/C bagi PNS dan bagi non-PNS disetarakan, (9) nilai baik untuk penilaian kinerja dalam 2 tahun terakhirPersyaratan kepala sekolah/madrasah meliputi:
- Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D4) kependidikan atau nonkependidikan perguruan tinggi yang terakreditasi.
- Berusia setinggi-tingginya 56 (lima puluh enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai kepala sekolah/madrasah.
- Sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dari dokter Pemerintah.
- Tidak pernah dikenakan eksekusi disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Memiliki sertifikat pendidik.
- Memiliki sertifikat kepala sekolah/madrasah.
- Pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun berdasarkan jenis dan jenjang sekolah/madrasah masing-masin
- Memiliki golongan ruang serendah-rendahnya III/c bagi guru pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi guru bukan PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau forum yang berwenang dibuktikan dengan SK inpasing.
- Memperoleh nilai baik untuk penilaian kinerja sebagai guru dalam 2 (dua) tahun terakhir.
- Ijazah
- Sertifikat pendidik.
- Sertifikat kepala sekolah/madrasah.
- SK pengangkatan sebagai guru.
- SK pangkat/golongan terakhir.
- Penilaian kinerja oleh yang berwenang.
Instrumen Akreditasi Standar PTK Nomor 49. Kepala sekolah/madrasah mempunyai kompetensi manajerial yang meliputi: (1) menyusun perencanaan,(2) menyebarkan organisasi,(3) memimpin penyelenggaraan sekolah/madrasah, (4) mengelola perubahan dan pengembangan, (5) membuat budaya aman dan inovatif, (6) mengelola guru dan tenaga administrasi, (7) mengelola sarana dan prasarana, (8) mengelola relasi dengan masyarakat, (9) mengelola seleksi siswa, (10) mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran, (11) mengelola keuangan, (12) mengelola ketatausahaan, (13) mengelola unit layanan khusus, (14) mengelola sistem informasi, (15) memanfaatkan TIK, (16) melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporanKompetensi manajerial kepala sekolah/madrasah meliputi:
- Menyusun perencanaan sekolah/madrasah untuk aneka macam tingkatan perencanaan.
- Mengembangkan organisasi sekolah/madrasah sesuai dengan kebutuhan.
- Memimpin penyelenggaraan sekolah/madrasah dalam pendayagunaan sumber daya sekolah/madrasah secara optimal.
- Mengelola perubahan dan pengembangan sekolah/madrasah menuju organisasi pembelajaran yang efektif.
- Menciptakan budaya dan iklim sekolah/madrasah yang aman dan inovatif bagi pembelajaran siswa.
- Mengelola guru dan tenaga manajemen sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan sumber daya insan secara optimal.
- Mengelola sarana dan prasarana sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan secara optimal.
- Mengelola relasi sekolah/madrasah dan masyarakat dalam rangka pencarian tunjangan ide, sumber belajar, dan pembiayaan sekolah/madrasah.
- Mengelola seleksi dalam rangka penerimaan peserta didik gres (PPDB) dalam proses penerimaan, penempatan, dan pengembangan kapasitas siswa.
- Mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional.
- Mengelola keuangan sekolah/madrasah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien.
- Mengelola ketatausahaan sekolah/madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan sekolah/madrasah.
- Mengelola unit layanan khusus sekolah/madrasah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan siswa di sekolah/madrasah.
- Mengelola sistem isu sekolah/madrasah dalam mendukung penyusunan aktivitas dan pengambilan keputusan.
- Memanfaatkan kemajuan teknologi isu dan komunikasi (TIK) bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen sekolah/madrasah.
- Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan aktivitas kegiatan sekolah/madrasah dengan mekanisme yang tepat, serta merencanakan tindak lanjutnya.
- Rencana Kerja Tahunan dan Rencana Kerja Jangka Menengah sekolah/madrasah.
- Struktur organisasi.
- Surat penugasan guru (untuk kiprah utama dan untuk optimalisasi guru dan tenaga kependidikan).
- Hasil Monev kepala sekolah/madrasah ihwal pelaksanaan aktivitas sekolah/madrasah.
- Wawancara dengan:
- Kepala sekolah/madrasah ihwal PPDB dan pemanfaatan TIK untuk pembelajaran.
- Wakil bidang sarana ihwal pengelolaan sarana dan prasarana.
- Wakil bidang humas ihwal relasi dengan masyarakat.
- Wakil bidang kurikulum ihwal pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran.
- Guru dan siswa ihwal kemampuan mengelola perubahan, pengembangan, dan membuat budaya inovatif, serta pemanfaatan TIK untuk pembelajaran.
- Bendahara sekolah/madrasah ihwal pengelolaan keuangan.
- Tenaga manajemen ihwal pencapaian tujuan sekolah/madrasah.
- Petugas unit layanan khusus ihwal tunjangan kegiatan pembelajaran,
- Petugas TIK ihwal sistem isu sekolah/madrasah dan pemanfaatan TIK untuk pembelajaran.
Instrumen Akreditasi Standar PTK Nomor 50. Kepala sekolah/madrasah mempunyai kemampuan kewirausahaan yang meliputi: (1) melaksanakan inovasi, (2) bekerja keras, (3) mempunyai motivasi, (4) pantang mengalah dan selalu mencari solusi terbaik, (5) mempunyai naluri kewirausahaan.Kepala sekolah/madrasah mempunyai kemampuan kewirausahaan berikut:
- Melakukan penemuan yang mempunyai kegunaan bagi pengembangan sekolah/madrasah.
- Bekerja keras untuk mencapai keberhasilan sekolah/madrasah sebagai organisasi pembelajar yang efektif.
- Memiliki motivasi yang berpengaruh untuk sukses dalam melaksanakan kiprah pokok dan fungsinya sebagai pemimpin sekolah/madrasah.
- Pantang mengalah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi hambatan yang dihadapi sekolah/madrasah.
- Memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi/jasa sekolah/madrasah sebagai sumber berguru siswa.
- Hasil penemuan dalam bentuk aktivitas kegiatan di sekolah/madrasah.
- Unit-unit perjuangan yang bermanfaat untuk pengembangan sekolah/madrasah.
- Dokumen:
- Kerja sama antara sekolah dengan forum lain melalui pemanfaatan jaringan IT.
- Kegiatan yang melibatkan warga di lingkungan sekolah/madrasah.
- Wawancara dengan siswa, guru, dan tenaga kependidikan lainnya ihwal kemampuan kewirausahaan kepala sekolah/madrasah.
Instrumen Akreditasi Standar PTK Nomor 51. Kepala sekolah/madrasah mempunyai kemampuan supervisi proses pembelajaran yang meliputi: (1) merencanakan aktivitas supervisi , (2) melaksanakan supervisi, (3) mengevaluasi hasil supervisi, (4) menindaklanjuti hasil supervisi.Kegiatan supervisi proses pembelajaran meliputi:
- Merencanakan aktivitas supervisi proses pembelajaran dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.
- Melaksanakan supervisi proses pembelajaran terhadap guru dengan memakai pendekatan dan teknik supervisi yang t
- Mengevaluasi hasil supervisi proses pembelajaran.
- Menindaklanjuti hasil supervisi proses pembelajaran terhadap guru dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.
- Dokumen perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan tindak lanjut hasil supervisi.
- Wawancara dengan guru.
Instrumen Akreditasi Standar PTK Nomor 52. Sekolah/madrasah mempunyai tenaga manajemen yang berkualifikasi akademik minimal pendidikan menengah sesuai dengan bidang tugasnyaDibuktikan dengan:
- Ijazah Semua Tenaga Administrasi Sekolah
- SK Semua Tenaga manajemen Sekolah
Instrumen Akreditasi Standar PTK Nomor 53. Tenaga perpustakaan mempunyai kualifikasi minimal pendidikan menengah dan mempunyai sertifikat kompetensi pengelolaan perpustakaan sekolah/madrasahSetiap perpustakaan sekolah/madrasah mempunyai sekurang-kurangnya satu tenaga perpustakaan sekolah/madrasah yang berkualifikasi Sekolah Menengan Atas atau yang sederajat dan bersertifikat kompetensi pengelolaan perpustakaan sekolah/madrasah dari forum yang ditetapkan oleh pemerintah.
Dibuktikan dengan dimilikinya kesesuaian antara penugasan dengan ijazah yang bersangkutan atau sertifikat kompetensi pengelolaan perpustakaan sekolah/madrasah dari forum yang ditetapkan oleh pemerintah.
Instrumen Akreditasi Standar PTK Nomor 54. Sekolah/madrasah mempunyai petugas yang melaksanakan layanan khusus yang bertanggung jawab sebagai: (1) penjaga keamanan, (2) tukang kebun, (3) tenaga kebersihan, (4) pesuruhJenis layanan khusus meliputi:
- Penjaga/keamanan sekolah/madrasah.
- Tukang kebun.
- Tenaga kebersihan.
- Pesuruh
- SK/surat tugas
- pelaksanaan kiprah layanan khusus.
Itulah Informasi mengenai Bukti Fisik Akreditasi SD MI Standar PTK kali ini. Semoga mendapat klarifikasi yang makimal. Untuk Bukti Fisik dalam bentuk file, silahkan dibaca dan disimpan dahulu klarifikasi mengenai Bukti tiap instrumen yang diberi warna merah, alasannya ialah bisa saja sudah di ada di Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, dan Standar Penilaian.
Advertisement