Bukti Fisik Akreditasi SD MI Standar Sarana Prasarana
Melanjutkan Pembahasan dan Penjelasan mengenai Bukti fisik yang harus dibentuk untuk Akreditasi SD/MI Standar Sarana Prasarana Instrumen Nomor 50 hingga dengan 75 yang tidak mengecewakan mempunyai sumbangsih point untuk mendapatkan nilai Maksimal atau Akreditasi A.
Untuk yang belum mendapatkan Bukti Fisik Akreditasi SD/MI Standar lainnya silahkan ikuti link berikut ini :
- Bukti Fisik Akreditasi SD/MI Standar Isi KLIK DISINI
- Bukti Fisik Akreditasi SD/MI Standar Proses KLIK DISINI
- Bukti Fisik Akreditasi SD/MI Standar Kompetensi Lulusan KLIK DISINI
- Bukti Fisik Akreditasi SD/MI Standar PTK KLIK DISINI
Instumen Akreditasi Standar Sarana Prasarana Nomor 55. Sekolah/madrasah mempunyai luas lahan sesuai ketentuan luas minimum.Ketentuan luas minimum lahan sekolah/madrasah tercantum pada Tabel berikut. Untuk sekolah yang mempunyai jumlah siswa 15 sd. 28 siswa, lihat tabel berikut :
Banyak rombongan belajar | Luas Minimum Lahan (m2) | ||
Bangunan 1 lantai | Bangunan 2 lantai | Bangunan 3 lantai | |
6 | 2134 | 1176 | 823 |
12 | 3730 | 2016 | 1411 |
18 | 5342 | 2822 | 2066 |
24 | 6922 | 3696 | 2755 |
Instumen Akreditasi Standar Sarana Prasarana Nomor 56. Lahan sekolah/madrasah memenuhi ketentuan: (1) terhindar dari potensi ancaman yang mengancam kesehatan dan keselamatan jiwa, (2) mempunyai jalan masuk untuk evakuasi dalam keadaan darurat, (3) terhindar dari pencemaran air, (4) terhindar dari kebisingan, (5) terhindar dari pencemaran udaraDibuktikan dengan :
- Mengamati lingkungan sekolah/madrasah terkait dengan:
- Potensi ancaman yang mengancam kesehatan dan keselamatan jiwa.
- Ketersediaan jalan masuk untuk evakuasi dalam keadaan darurat.
- Pencemaran air.
- Kebisingan
- Pencemaran udara.
- Wawancara dengan aneka macam pihak yang terkait dengan sarana dan prasarana.
Instumen Akreditasi Standar Sarana Prasarana Nomor 57. Sekolah/madrasah mempunyai luas lantai bangunan sesuai ketentuan
Ketentuan luas minimum lantai sekolah/madrasah yang mempunyai 15 hingga dengan 28 siswa per rombongan belajar, bangunan memenuhi ketentuan rasio minimum luas lantai terhadap siswa menyerupai tercantum pada berikut.
Banyak rombongan belajar | Luas Minimum Lahan (m2) | ||
Bangunan 1 lantai | Bangunan 2 lantai | Bangunan 3 lantai | |
6 | 638 | 706 | 739 |
12 | 1109 | 1210 | 1210 |
18 | 1613 | 1714 | 1714 |
24 | 2083 | 2218 | 2218 |
Luas Minimum Lantai Bangunan untuk SD/MI yang Memiliki Kurang dari 15 Siswa per Rombongan Belajar
Banyak rombongan belajar | Luas Minimum Lahan (m2) | ||
Bangunan 1 lantai | Bangunan 2 lantai | Bangunan 3 lantai | |
6 | 400 | 460 | 490 |
12 | 670 | 730 | 760 |
18 | 950 | 1010 | 1040 |
24 | 1220 | 1310 | 1310 |
- Pengamatan langsung
- Dokumen yang berisi ihwal luas lantai bangunan
Instumen Akreditasi Standar Sarana Prasarana Nomor 58. Bangunan sekolah/madrasah memenuhi persyaratan keselamatan, meliputi: (1) konstruksi yang stabil, (2) konstruksi yang kukuh, (3) sistem pencegahan ancaman kebakaran, (4) penangkal petir.
Dibuktikan dengan:
- Mengamati kondisi bangunan sekolah/madrasah dan prasarana yang ada, meliputi:
- Konstruksi yang kukuh dan stabil.
- Perangkat pencegahan ancaman kebakaran.
- Fasilitas ramah anak.
- Penangkal petir.
- Assesor akan Wawancara dengan aneka macam pihak yang terkait dengan sarana dan prasarana.
Instumen Akreditasi Standar Sarana Prasarana Nomor 59. Bangunan sekolah/madrasah memenuhi persyaratan kesehatan yang meliputi: (1) ventilasi udara, (2) pencahayaan, (3) sanitasi, (4) tempat sampah, (5) materi bangunan yang aman.
Dibuktikan dengan:
Dibuktikan dengan:
- Mengamati kondisi bangunan sekolah/madrasah dan prasarana yang ada, meliputi:
- Ventilasi
- Pencahayaan
- Sanitasi
- Tempat sampah.
- Bahan bangunan.
- Wawancara dengan aneka macam pihak yang terkait dengan sarana dan prasarana.
Instumen Akreditasi Standar Sarana Prasarana Nomor 60. Bangunan sekolah/madrasah mempunyai instalasi listrik dengan daya yang mencukupi kebutuhan.Sekolah/madrasah mempunyai instalasi listrik dengan daya minimum 1.300 watt.
Dibuktikan dengan:
- Melihat ketersediaan penerangan listrik di semua ruangan.
- Rekening pembayaran listrik.
Instumen Akreditasi Standar Sarana Prasarana Nomor 61. Sekolah/madrasah melaksanakan pemeliharaan bersiklus 5 tahun sekali, meliputi: pengecatan ulang, perbaikan jendela dan pintu, lantai, epilog atap, plafon, instalasi air, dan listrik.Pemeliharaan/perbaikan bersiklus sekolah/madrasah meliputi: pengecatan ulang, perbaikan jendela dan pintu, lantai, epilog atap, plafon, instalasi air, dan listrik.
Dibuktikan dengan:
- Melihat kondisi fisik.
- Dokumen pelaksanaan pemeliharaan sekolah/madrasah.
Instumen Akreditasi Standar Sarana Prasarana Nomor 62. Sekolah/madrasah mempunyai prasarana yang lengkap sesuai ketentuan dengan kondisi baik.
Sebuah SD/MI sekurang-kurangnya mempunyai prasarana meliputi:
Tabel Prasarana
No. | Jenis | No. | Jenis | |
1 | Ruang kelas | 8 | Tempat beribadah | |
2 | Ruang guru | 9 | Jamban | |
3 | Ruang pimpinan (dapat terintegrasi dengan ruang guru) | 10 | Tempat bermain/berolahraga | |
4 | Ruang laboratorium IPA (dapat memanfaatkan ruang kelas/lainnya) | 11 | Gudang | |
5 | Ruang perpustakaan | 12 | Kantin | |
6 | Ruang UKS | 13 | Tempat parkir | |
7 | Ruang sirkulasi |
Dibuktikan dengan melihat ketersediaan dan kondisi prasarana yang dimiliki sekolah/madrasah. Khusus untuk perpustakaan dan laboratorium dibuktikan dengan adanya jadwal penggunaan dan laporan kegiatan.
Instumen Akreditasi Standar Sarana Prasarana Nomor 63. Sekolah/madrasah mempunyai ruang kelas dengan jumlah, ukuran, dan sarana sesuai ketentuan.
- Jumlah yang sama atau lebih banyak dari jumlah rombongan belajar.
- Ukuran minimum sama dengan jumlah siswa x 2 m, dengan lebar minimum 5 m dan luas minimum 30 m2.
- Sarana ruang kelas sebagaimana tercantum pada tabel berikut.
Tabel Sarana Ruang Kelas
No | Jenis | Rasio | No | Jenis | Rasio | |
1 | Kursi siswa | 1 buah/siswa | 7 | Papan tulis | 1 buah/ruang | |
2 | Meja siswa | 1 buah/siswa | 8 | Tempat sampah | 1 buah/ruang | |
3 | Kursi guru | 1 buah/guru | 9 | Tempat basuh tangan | 1 buah/ruang | |
4 | Meja guru | 1 buah/guru | 10 | Jam dinding | 1 buah/ruang | |
5 | Lemari | 1 buah/ruang | 11 | Kotak kontak | 1 buah/ruang | |
6 | Papan pajang | 1 buah/ruang |
Dibuktikan dengan hasil pengamatan/observasi di lokasi dan wawancara dengan aneka macam pihak (wakil sarana dan prasarana).
Instumen Akreditasi Standar Sarana Prasarana Nomor 64. Sekolah/madrasah mempunyai perpustakaan dengan: (1) luas sesuai ketentuan, (2) sarana sesuai ketentuan, (3) pendayagunaan maksimal, (4) kondisi terawat dengan baik, higienis serta nyaman.Ruang perpustakaan yaitu ruang untuk menyimpan dan memperoleh isu dari aneka macam jenis materi pustaka. Ruang perpustakaan mempunyai ketentuan, mencakup :
- Luas minimum sama dengan luas satu ruang kelas, dan lebar minimum 5 m
- Sarana ruang perpustakaan sebagaimana tercantum pada tabel di bawah.
- Buku teks pelajaran, buku panduan pendidik, buku pengayaan, dan buku rujukan sanggup berwujud e-book.
Tabel Sarana Ruang Perpustakaan
No | Jenis | Rasio | No | Jenis | Rasio | |
Buku | 12 | Meja kerja/sirkulasi | 1 buah/petugas | |||
1 | Buku teks pelajaran | 1 buku/mata pelajaran/siswa, dan 2 buku/mata pelajaran/sekolah | 13 | Lemari katalog | 1 buah/sekolah | |
2 | Buku panduan guru | 1 buku/mata pelajaran/guru ybs dan 1 buku/ mata pelajaran/sekolah | 14 | Lemari | 1 buah/sekolah | |
3 | Buku pengayaan | 870 judul/sekolah | 15 | Papan pengumuman | 1 buah/sekolah | |
4 | Buku referensi | 30 judul/sekolah | 16 | Meja multimedia | 1 buah/sekolah | |
5 | Sumber mencar ilmu lain | 30 judul/sekolah | Media Pendidikan | |||
Perabot | 17 | Peralatan multimedia | 1 set/sekolah | |||
6 | Rak buku | 1 set/sekolah | Perlengkapan Lain | |||
7 | Rak majalah | 1 buah/sekolah | 18 | Buku inventaris | 1 buah/sekolah | |
8 | Rak surat kabar | 1 buah/sekolah | 19 | Tempat sampah | 1 buah/ruang | |
9 | Meja baca | 15 buah/sekolah | 20 | Kotak kontak | 1 buah/ruang | |
10 | Kursi baca | 15 buah/sekolah | 21 | Jam dinding | 1 buah/ruang | |
11 | Kursi kerja | 1 buah/petugas |
Dibuktikan dengan mengusut ruang dan pemanfaatan perpustakaan, katalog/e-katalog, perabot, media pembelajaran, dan perlengkapan lain.
Instumen Akreditasi Standar Sarana Prasarana Nomor 65. Sekolah/madrasah mempunyai alat peraga pembelajaran, meliputi: (1) model kerangka manusia, (2) model tubuh manusia, (3) globe, (4) model tata surya, (5) bermacam kaca, (6) cermin, (7) lensa, (8) magnet batang, (9) aneka macam macam poster dan replika
Instumen Akreditasi Standar Sarana Prasarana Nomor 66. Sekolah/madrasah mempunyai ruang pimpinan dengan luas minimum 12 m2 dengan sarana meliputi: (1) dingklik pimpinan, (2) meja pimpinan, (3) dingklik dan meja tamu, (4) lemari, (5) papan statistik, (6) simbol kenegaraan, (7) tempat sampah, (8) jam dinding.
Ruang pimpinan yaitu ruang untuk pimpinan melaksanakan kegiatan pengelolaan sekolah/madrasah. Ruang pimpinan mempunyai ketentuan:
- Luas minimum 12 m2 dan lebar minimum 3 m.
- Sarana ruang pimpinan sebagaimana tercantum pada tabel berikut
Tabel Sarana Ruang Pimpinan
No | Jenis | Rasio | No | Jenis | Rasio | |
1 | Kursi pimpinan | 1 buah/ruang | 5 | Papan statistik | 1 buah/ruang | |
2 | Meja pimpinan | 1 buah/ruang | 6 | Simbol kenegaraan | 1 set/ruang | |
3 | Kursi dan meja tamu | 1 set/ruang | 7 | Tempat sampah | 1 buah/ruang | |
4 | Lemari | 1 buah/ruang | 8 | Jam dinding | 1 buah/ruang |
Dibuktikan dengan mengusut ruang pimpinan, perabot, dan perlengkapan lain.
Instumen Akreditasi Standar Sarana Prasarana Nomor 67. Sekolah/madrasah mempunyai ruang guru dengan rasio minimum 4 m2/ guru dan luas minimum 32 m2, dengan sarana: (1) dingklik kerja, (2) meja kerja, (3) lemari, (4) dingklik tamu, (5) papan statistik, (6) papan pengumuman, (7) tempat sampah, (8) tempat basuh tangan, (9) jam dinding.Ruang guru yaitu ruang untuk guru bekerja di luar kelas, beristirahat, dan mendapatkan tamu. Ruang guru mempunyai ketentuan:
- Rasio minimum 4 m2/guru dan luas minimum 32 m2.
- Sarana ruang guru sebagaimana tercantum pada tabel berikut:
Tabel Sarana Ruang Guru
No | Jenis | Rasio | No | Jenis | Rasio | |
1 | Kursi kerja | 1 buah/guru ditambah 1 buah/satu wakil kepala sekolah | 6 | Papan pengumuman | 1 buah/sekolah | |
2 | Meja kerja | 1 buah/guru | 7 | Tempat sampah | 1 buah/ruang | |
3 | Lemari | 1 buah/guru atau 1 buah yang dipakai bersama semua guru | 8 | Tempat basuh tangan | 1 buah/ruang | |
4 | Kursi tamu | 1 set/ruang | 9 | Jam dinding | 1 buah/ruang | |
5 | Papan statistik | 1 buah/ruang |
Instumen Akreditasi Standar Sarana Prasarana Nomor 68. Sekolah/madrasah mempunyai tempat beribadah bagi warga sekolah/ madrasah dengan luas minimum 12 m2 dan sarana berupa: (1) perleng-kapan ibadah, (2) lemari, (3) jam dinding, (4) air dan tempat berwudu.Tempat beribadah yaitu ruang tempat warga sekolah/madrasah melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agama masing-masing pada waktu sekolah. Tempat beribadah mempunyai ketentuan:
- Luas minimum 12 m2.
- Sarana:
- Perlengkapan ibadah sesuai kebutuhan.
- 1 buah lemari/rak.
- 1 buah jam dinding.
- Ketersediaan air dan tempat berwudu.
Instumen Akreditasi Standar Sarana Prasarana Nomor 69. Sekolah/madrasah mempunyai ruang UKS dengan luas minimum 12 m2, dengan sarana: (1) tempat tidur, (2) lemari, (3) meja, (4) kursi, (5) catatan kesehatan siswa, (6) perlengkapan P3K, (7) tandu, (8) selimut, (9) tensimeter, (10) termometer badan, (11) timbangan badan, (12) pengukur timbangan badan, (13) tempat sampah, (14) tempat basuh tangan, (15) jam dinding.
- Ruang UKS mempunyai ketentuan:
- Luas minimum 12 m2.
- Sarana ruang UKS sebagaimana tercantum pada tabel berikut.
Tabel Sarana Ruang UKS
No | Jenis | Rasio | No | Jenis | Rasio | |
1 | Tempat tidur | 1 set/ruang | 9 | Tensimeter | 1 buah/ruang | |
2 | Lemari | 1 buah/ruang | 10 | Termometer badan | 1 buah/ruang | |
3 | Meja | 1 buah/ruang | 11 | Timbangan badan | 1 buah/ruang | |
4 | Kursi | 2 buah/ruang | 12 | Pengukur tinggi badan | 1 buah/ruang | |
5 | Catatan kesehatan siswa | 1 set/ruang | 13 | Tempat sampah | 1 buah/ruang | |
6 | Perlengkapan P3K | 1 set/ruang | 14 | Tempat basuh tangan | 1 buah/ruang | |
7 | Tandu | 1 buah/ruang | 15 | Jam dinding | 1 buah/ruang | |
8 | Selimut | 1 buah/ruang |
Dibuktikan dengan mengusut ruang UKS, perabot, dan perlengkapan lain.
Instumen Akreditasi Standar Sarana Prasarana Nomor 70. Sekolah/madrasah mempunyai jamban dengan ketentuan: (1) jumlah minimum, (2) luas minimum per jamban, (3) tersedia air, (4) bersih, (5) sarana lengkap.
- Minimum 3 unit dengan dinding, atap, dan sanggup dikunci, 1 jamban untuk setiap 60 siswa pria, 1 jamban untuk setiap 50 siswa wanita, dan 1 jamban untuk guru/karyawan.
- Luas minimum tiap unit 2 m2
- Tersedia air higienis yang cukup
- Kondisi jamban selalu dalam keadaan bersih.
- Dengan sarana meliputi:
- 1 buah kloset.
- 1 buah tempat air.
- 1 buah gayung.
- 1 buah gantungan pakaian.
- 1 buah tempat sampah.
Instumen Akreditasi Standar Sarana Prasarana Nomor 71. Sekolah/madrasah mempunyai gudang dengan ketentuan: (1) luas minimum 18 m2, (2) mempunyai perabot, (3) sanggup dikunci, (4) tertata dengan baik.Gudang berfungsi sebagai tempat menyimpan peralatan pembelajaran di luar kelas, tempat menyimpan sementara peralatan sekolah/ madrasah yang tidak/belum difungsikan, dan tempat menyimpan arsip yang telah berusia lebih dari 5 tahun.
Sekolah/madrasah mempunyai gudang dengan ketentuan:
- Luas minimum gudang yaitu 18 m2.
- Gudang dilengkapi sarana lemari dan rak tiap ruang.
- Gudang sanggup dikunci.
- Dibuktikan dengan mengusut ruang simpan/gudang dan perabot.
Instumen Akreditasi Standar Sarana Prasarana Nomor 72. Sekolah/madrasah mempunyai tempat bermain, berolahraga, berkesenian, keterampilan, dan upacara dengan ketentuan: (1) luas minimum, (2) mempunyai bendera dan tiang bendera, (3) mempunyai peralatan olahraga (4), mempunyai peralatan seni budaya, (5) mempunyai peralatan keterampilan
Tempat bermain, berolahraga, berkesenian, keterampilan, dan upacara dengan ketentuan:
- Tempat bermain/berolahraga dengan rasio minimum 3 m2/siswa dan luas minimum 600 m2, mempunyai permukaan datar dengan drainase yang baik dan tidak dipakai untuk tempat parkir.
- Luas minimum tempat berolahraga 20 m x 15 m.
- Sarana tempat bermain olah raga sebagaimana tercantum pada Tabel berikut.
Tabel Sarana Tempat Bermain/Berolahraga.
No | Jenis | Rasio |
1 | Bendera & Tiang bendera | 1 set/sekolah |
2 | Peralatan Olahraga (bola voli, sepak bola, bola basket, bulu tangkis, senam, dan atletik) | 1 set/sekolah |
3 | Peralatan seni budaya* | 1 set/sekolah |
4 | Peralatan keterampilan* | 1 set/sekolah |
Instumen Akreditasi Standar Sarana Prasarana Nomor 73. Sekolah/madrasah mempunyai ruang sirkulasi yang memenuhi ketentuan: (1) luas minimum, (2) kualitas, (3) terawat dengan baik, (4) bersih, (5) nyaman.
- Memiliki luas minimum 30% dari luas total seluruh ruang pada bangunan, lebar minimum 1,8 m, dan tinggi minimum 2,5 m.
- Dapat menghubungkan ruang-ruang dengan baik, beratap, serta memperoleh cahaya dan udara yang cukup.
- Terawat dengan baik, bersih, dan nyaman.
Instumen Akreditasi Standar Sarana Prasarana Nomor 74. Sekolah/madrasah mempunyai kantin yang memenuhi ketentuan: (1) area tersendiri, (2) luas minimum 12 m2, (3) ruangan bersih, (4) sanitasi yang baik, (5) menyediakan masakan yang sehat dan bergizi.
- Kantin menempati area tersendiri. Luas kantin sesuai dengan kebutuhan siswa, dengan luas total minimum 12 m2.
- Kantin memperhatikan aspek kebersihan, kesehatan, keamanan.
- Kantin mempunyai sanitasi yang baik.
- Kantin menyediakan masakan dan minuman yang sehat dan bergizi bagi guru, karyawan dan siswa. Makanan dan minuman sehat dan bergizi yaitu yang mempunyai kandungan gizi seimbang yang mengandung serat dan zat-zat yang diharapkan tubuh untuk proses tumbuh kembang (empat sehat, lima sempurna).
Instumen Akreditasi Standar Sarana Prasarana Nomor 75. Sekolah/madrasah mempunyai tempat parkir kendaraan yang memenuhi ketentuan: (1) area khusus parkir, (2) luas memadai, (3) mempunyai sistem pengamanan, (4) mempunyai rambu-rambu parkir.Dibuktikan dengan :
- Tempat parkir menempati area tersendiri.
- Tempat parkir dibentuk dengan mengikuti standar yang ditetapkan dengan peraturan kawasan atau peraturan nasional.
- Tempat parkir mempunyai sistem pengamanan.
- Tempat parkir dilengkapi dengan rambu-rambu kemudian lintas sesuai
- dengan keperluan.
- Mohon untuk setiap ruangan yang ada di Sekolah termasuk yang ada dalam instrumen legalisasi standar sarana prasarana haruslah mempunyai TagName atau Nama Ruangan Supaya gampang kalau Assesor melihat pribadi kondisi setiap ruangan.
- Jika memang tidak ada ruangan sebagai pola Ruang Ibadah sanggup menciptakan sekat atau dinding sementara dan dilengkapi dengan perlengkapan ibadah
- Supaya Assesor gampang dalam menilai, Sekolah sanggup menciptakan Site Plan Area dalam bentuk Baligo dan ditempel di dinding.
Advertisement