Info Terbaru 2022

Juknis Pendataan Capes Un Tahun 2018-2019

Juknis Pendataan Capes Un Tahun 2018-2019
Juknis Pendataan Capes Un Tahun 2018-2019
Berikut ini adalah Juknis Pendataan CAPES UN Tahun 2018-2019 atau Petunjuk Teknis Pendataan Calon Peserta Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2018/2019 untuk jenjang SMP/ SMPTK/ SMPLB/ MTs/ PaketB/ Wustha, SMA/ SMAK/ SMTK/ SMALB/ MA/ Paket C/ Ulya, dan SMK/MAK Tahun Pelajaran 2018/2019.

 atau Petunjuk Teknis Pendataan Calon Peserta Ujian Nasional Tahun Pelajaran  Juknis Pendataan CAPES UN Tahun 2018-2019

Mungkin semua operator sekolah/madrasah yang sudah usang bekerja tidak ajaib lagi dengan Juknis Capes UN alasannya yaitu hampir setiap tahun selalu dibagikan sebagai pola dalam mengelola siswa tingkat simpulan baik kelas 9 jenjang SMP/ SMPTK/ SMPLB/ MTs/ PaketB/ Wustha dan kelas 12 tingkat SMA/ SMAK/ SMTK/ SMALB/ MA/ Paket C/ Ulya, dan SMK/MAK untuk mengikuti Ujian Nasional.

Adapun yang harus dipahami yakni pengelolaan di tingkat satuan pendidikan. Akan kami uraikan dibawah ini;

Petugas Pendataan UN Tingkat Satuan Pendidikan

  1. Kepala satuan pendidikan menugaskan dan tetapkan petugas pengelola data UN dalam kepanitiaan pendataan UN tingkat satuan pendidikan.
  2. Melakukan pendataan calon akseptor UN secara daring/online sesuai mekanisme DAPODIK/EMIS dan VER-VAL PD (PDSPK).
  3. Mengunduh DCP dan lembar verifikasi dari laman PDUN/EMIS dan menyerahkan ke pengawas satuan pendidikan untuk diverifikasi;
  4. Menerima lembar verifikasi DCP dari Pengawas satuan pendidikan untuk dimutakhirkan melalui mekanisme DAPODIK/ EMIS dan VER-VAL PD (PDSPK) kalau masih terdapat kekurangan atau kesalahan;
  5. Menyerahkan DCP dan lembar yang telah diverifikasi oleh pengawas satuan pendidikan ke Petugas pendataan dinas pendidikan kabupaten/kota atau Kantor Kemenag kabupaten/kota atau kantor cabang/UPT dinas pendidikan provinsi untuk didaftarkan;
  6. Menerima lembar DNS dari dinas pendidikan kabupaten/kota atau kantor cabang/UPT dinas pendidikan provinsi untuk diverifikasi dan dimutakhirkan secara daring/online sesuai mekanisme DAPODIK/EMIS dan VER-VAL PD (PDSPK) kemudian mengunduh kembali File *.DZ/BA/DCP ; Verifikasi dilakukan pada nama siswa, kawasan lahir, tanggal lahir, NISN dan indentitas lainnya
  7. Mengisi matauji pilhan (SMA, MA, SMTK, dan SMAK) sesuai pilihan siswa dalam proses DNS
  8. Menyerahkan data hasil verifikasi DNS yang sudah disahkan dan ditandatangani oleh Kepala satuan pendidikan ke dinas pendidikan kabupaten/kota atau kantor cabang/UPT dinas pendidikan provinsi;
  9. Menerima DNT dan Kartu Peserta UN dari dinas pendidikan kabupaten/kota atau kantor cabang/UPT dinas pendidikan provinsi;
  10. Kepala satuan pendidikan menandatangani dan membubuhkan stempel pada Kartu Peserta UN yang telah ditempel foto akseptor UN;
  11. Kepala satuan pendidikan mendistribusikan kartu akseptor kepada akseptor didik yang berhak;
  12. Mengelola data UN satuan pendidikan untuk keperluan UN.

JADWAL PENDATAAN (untuk semua jenjang pendidikan)
 atau Petunjuk Teknis Pendataan Calon Peserta Ujian Nasional Tahun Pelajaran  Juknis Pendataan CAPES UN Tahun 2018-2019

Itulah kiranya klarifikasi singkat mengenai Juknis Pendataan CAPES UN Tahun 2018-2019 yang sanggup kami uraikan. Selebihnya semoga lebih jelasnya lagi, silahkan bagi yang membutuhkan sanggup dengan gampang mendapatkanya melalui link yang sudah kami sediakan dibawah ini :
Juknis Pendataan CAPES UN Tahun 2018-2019.pfd. UNDUH
Advertisement

Iklan Sidebar